Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 Wib.
Petugas piket harian kelas, datang sekurang-kurangnya pukul 06.40 Wib.
Sebelum pelajaran dimulai, peserta didik ditempat duduknya masing-masing disiapkan dengan tertib di atur oleh Ketua Kelas.
WAKTU BELAJAR
Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, peserta didik berdo’a sesuai dengan agamanya.
Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib dari awal sampai akhir jam pelajaran.
Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang keluar-masuk, makan diruang kelas, dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban KBM.
Jika jam pelajaran sudah berlangsung selama 5 (lima) menit guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket atau kepala sekolah.
Setelah pelajaran jam terakhir berakhir, sebelum pulang peserta didik secara bergiliran berjabat tangan dengan bapak/Ibu guru di kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
Siswa dilarang berada di dalam kelas kecuali petugas piket.
Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket/satpam/Kepala Sekolah.
Siswa dilarang makan/membawa makanan di luar area kantin sekolah.
TERLAMBAT, ABSEN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Siswa yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket/kepala sekolah.
Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orang tua/wali wajib mengirimkan surat dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut, wajib mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah.
Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seizin guru piket/kepala sekolah.
PERLENGKAPAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Siswa wajib membawa/melengkapi perlengkapan belajarnya (wajib membawa tas sekolah).
Setiap siswa harus merasa memiliki dan memelihara perlengkapan sekolah dan kelasnya masing-masing.
Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan.
PAKAIAN, SEPATU, RAMBUT DAN PERHIASAN
Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan surat keputusan Ditjen Dikdasmen Nomor : 100/C/Kep/D/1991. Ketentuan seragam yang berlaku sebagai berikut :
Hari Senin – Selasa : Atas Putih – Bawah Biru.
Hari Rabu – Kamis : Pramuka.
Hari Jumat – Sabtu : Atas Batik – Bawah Putih.
Sepatu warna hitam bertali.
Pada Hari Senin seluruh siswa wajib memakai Dasi dan Topi.
Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
Waktu pelajaran olah raga, hanya dibenarkan berseragam pakaian olah raga sekolah.
Setiap siswa yang mengikuti ekstra kurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah.
Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul plontos, berkumis, bercambang, berjenggot (brewok) dan siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin dengan rapi.
Siswa dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
Setiap siswa dilarang membawa orang lain ke dalam kelas atau sekolah.
Dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
Dilarang membawa rokok/merokok, membawa minuman keras/minum minuman keras, membawa/meminum obat-obatan terlarang (Narkoba).
Dilarang membawa Hand Phone (HP) di sekolah.
Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, buku/gambar porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar, kecuali untuk pelajaran
Dilarang melakukan hal-hal yang melanggar susila/agama baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Dilarang mencorat-coret meja, kursi, kelas, sekolah, perlengkapan sekolah dan perlengkapan siswa sendiri.
UPACARA, SOPAN SANTUN DAN LAIN-LAIN
Siswa wajib mengikuti upacara sekolah, maupun upacara-upacara hari besar nsional dengan tertib dan hikmat.
Siswa muslim wajib mengikuti Sholat Dhuhur berjama’ah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Siswa non muslim mengikuti kegiatan serupa / menyesuaikan.
Siswa wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf TU dan seluruh pegawai juga kepada tamu dan teman.
Siswa wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
Dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Selama menjadi siswa di SMP Negeri 2 Palang, Siswa dilarang menikah.
Dilarang melakukan ancaman terhadap sesama teman, guru dan seluruh pegawai.
Siswa hanya dibenarkan jajan/membeli makanan di warung sekolah.
SANGSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB
Peringatan secara lisan.
Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali siswa.
Dikeluarkan untuk sementara waktu (scorsing) dengan mendapat tugas berupa bahan pelajaran dari sekolah.
Apabila melanggar nomor VII.3, VII.5, VII.6, VIII.5; siswa dikembalikan kepada orang tua/walinya.